Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus Judi, 10 Hari Terakhir

    Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus Judi, 10 Hari Terakhir
    Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus Judi, 10 Hari Terakhir

    PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan jajaran, kurun waktu 10 hari selama Agustus 2022 ini berhasil mengungkap belasan kasus perjudian.

    “Sejak 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres, ” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (10/8).

    Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.

    Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).

    “Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat, ” ujarnya.

    Untuk itu sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.

    “Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti, ” ungkapnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Buka Lomba Paduan Suara Mars Sumbar, Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diserbu Kapolres Solok, Bhayangkari dan Anggota, Siswa SD N 20 Sukarami Dapat Tambahan Asupan Gizi
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Merusak Reputasi, Tuduhan Tak Mendasar, DC akan Ambil Upaya Hukum
    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal

    Ikuti Kami