SUMBAR, - Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan dua kebijakan strategis untuk penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di provinsi itu.
Selain segera membentuk Gugus Tugas (Sumbar) Provinsi juga menerapkan kebijakan pemeriksaaan lalu lintas hewan ternak di sejumlah pos-pos yang akan menjadi check point.
Langkah tersebut disepakati saat rapat koordinasi dengan Forkopimda Sumbar dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (6/7/2022) sore.
Rapat yang dipimpin oleh Kalaksa BPBD Sumbar, Jumaidi, ini merupakan tindaklanjut Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, sehingga perlu gerak cepat untuk mengatasi penyebaran wabah khususnya di Wilayah Provinsi Sumbar.
Untuk itu, lanjut Jumaidi, Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini sedang dalam tahap finalisasi pembentukan gugus tugas penanganan PMK yang terdiri dari lintas OPD dan instansi terkait. Termasuk menetapkan pos-pos yang akan menjadi check point pemeriksaan lalu lintas hewan ternak melalui lalu lintas darat di Provinsi Sumbar.
Menurut Jumaidi, rakor ini sangat penting mengingat Sumbar termasuk dalam daerah yang terjangkit, berdasarkan Keputusan Kementerian Pertanian Nomor 500.1/ KPTS/ PK.300/ M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
“Melalui rakor ini diharapkan lembaga instansi terkait dapat meningkatkan koordinasi dan saling membantu sesuai tupoksi dan wewenangnya masing-masing melakukan penjagaan sekaligus pemeriksaan di titik masuk atau check point yang akan ditentukan agar segera diketahui binatang ternak yang terpapar atau tidak, ” ujar Jumaidi.
Hadir mengikuti rakor, diantaranya perwakilan dari Polda Sumbar, Lantamal Teluk Bayur Padang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, serta perwakilan dari OPD Lingkup Provinsi Sumbar, yakni dari Dinas Kominfotik, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Biro Kesejahteraan Rakyat.
Dalam rapat terungkap, meskipun gugus tugas belum ada, namun secara parsial, masing-masing instansi terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran PMK di Sumbar sejak awal informasi PMK mencuat.
Diantaranya seperti yang dilakukan Balai Karantina Kelas I Padang, menurut Iswandi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, pihaknya terus lakukan antisipasi pencegahan dan penyebaran lebih lanjut melalui pencegahan masuk dan keluarnya ternak dari dan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai serta secara bersamaan, di jalur darat, melakukan pemeriksaan dan pemberian desinfektan di pos-pos pemeriksaan.
“Kami sangat sambut baik rencana pembentukkan gugus tugas, karena koordinasi tentu akan semakin baik, ” ujar Iswandi.
Hal serupa juga dilakukan Polda Sumbar. Hingga 2 Agustus mendatang, Polda Sumbar juga menggelar operasi khusus pemeriksaan pengiriman hewan ternak di arus lalu lintas darat, termasuk di pos timbangan dan pasar ternak. Terdapat dua dokumen yang diperiksa, pertama, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah dari dokter hewan. Kedua, surat keterangan asal, berupa pasternak sebagai bukti jual beli atau surat yang diketahui wali jorong atau wali nagari bagi ternak dari kandang/kelompok tani.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Sumatera Barat, M Kamil, menyebut, pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya pencegahan, mulai dari pemeriksaan hewan, hingga penutupan pasar ternak regional selama 2 hingga 3 minggu pada saat awal beredarnya informasi wabah PMK. Setelah itu pasar ternak dibuka kembali dengan perlakukan khusus.
“Untuk perlakukan khusus inilah diantaranya kita butuh pendamping. Karena itu, kehadiran gugus tugas atau satgas nantinya sebagai wadah dukungan lintas sektor dengan memberikan bantuan dan support sesuai tupoksi, ” tegas Kamil.
Kamil berharap, dengan dukungan berbagai pihak, tentu akan mempercepat penanggulangan dan pengendalian PMK di Sumbar. Sebab, meski tak menular pada manusia, PMK sangat berdampak secara ekonomi.
“Kamil menjelaskan, produksi daging Sumbar sekitar 25 ribu ton per tahun. Untuk dikonsumsi hanya 13 ribu ton, sisanya 12 ribu ton dalam bentuk produk olahan seperti dendeng dan rendang yang diproduksi UMKM. Sehingga PMK akan berdampak pada turunnya minat pembeli yang akan berdampak luar biasa pada UMKM Sumbar, ” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tugas utama lainnya dari gugus tugas nantinya, menurut Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Sumbar, Rumainur, adalah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.(**)